Hubungan Antara Korupsi dengan Cinta Tanah Air



A.      Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Cinta tanah air adalah perasaan yang timbul dari dalam hati seorang warga negara untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan. Definisi lain mengatakan bahwa rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada di negaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan.
     Rasa cinta tanah air kepada negara Indonesia dapat dilakukan oleh semua warga negara Indonesia. Seperti halnya para politisi dan pejabat tinggi yang berada di pemerintahan. Politisi negeri ini seharusnya memiliki sikap cinta tanah air, rela berkorban demi kepentingaan bangsa dan negara. Bekerja untuk mengupayakan kesejahteraan rakyat Indonesia. Hingga pada akhirnya tidak ada lagi masyarakat yang masih berada dalam angka kemiskinan.
     Pada kenyataannya, sekarang ini banyak ditemui kasus seorang politikus negeri ini yang tidak bekerja untuk menyejahterakan rakyat tetapi bekerja untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya. Banyak politikus yang silih berganti terjerat kasus korupsi dan keluar masuk rumah tahanan. Bahkan sanksi yang diberikan dengan hukuman kurungan dan denda dirasa bukan menjadi hal menakutkan yang dapat menghentikan para koruptor di Indonesia.
     Dibutuhkan langkah nyata untuk mencegah dan memberantas korupsi seperti mengambil tindakan preventif denganpenyempurnaan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri, tindakan detektif untuk mengidentifikasi perbuatan korupsi, dan tindakan represif dengan memperketat sanksi hukum di Indonesia, sebab hukuman yang selama ini berlaku di Indonesia masih dirasa meringankan para koruptor. Tidak hanya pemerintah, mahasiswa dan masyarakat juga bisa berperan dalam mencegah korupsi yaitu dengan menanamkan sikap cinta tanah air pada diri masing-masing.
2.      Rumusan Masalah
1.    Apakah pengertian cinta tanah air itu?
2.    Apakah pengertian korupsi itu?
3.    Apakah salah satu contoh kasus korupsi di Indonesia?
4.    Apakah hubungan antara korupsi dengan cinta tanah air?
5.    Bagaimana upaya untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi?
6.    Bagaimana peran mahasiswa dan calon guru untuk menanamkan sikap cinta tanah air?
3.    Tujuan
1.    Untuk mengetahuipengertian cinta tanah air.
2.    Untuk mengetahuipengertian korupsi.
3.    Untuk mengetahuisalah satu contoh kasus korupsi di Indonesia.
4.    Untuk mengetahuihubungan antara korupsi dengan cinta tanah air.
5.    Untuk mengetahuiupaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
6.    Untuk mengetahui peran mahasiswa dan calon guru untuk menanamkan sikap cinta tanah air.

B.       Pembahasan
1.      Pengertian Cinta Tanah Air
Cinta adalah sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Dalam konteks filosofi, cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan dan empati, perhatian, kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apapun yang diinginkan objek tersebut. Sementara itu, tanah air adalah negeri tempat kelahiran. Dari pengertian cinta dan tanah air diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya. Menurut Kabul Budiyono (2007: 87) kekuatan kecintaan kepada tanah air sangat diharapkan dimiliki oleh setiap warga negara yang ingin disebut sebagai patriot.
Definisi lain mengemukakan bahwa cinta tanah air merupakan perasaan yang timbul dari dalam hati sanubari seorang warga negara, untuk rela berkorban dalam mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan. Secara luas rasa cinta tanah air dapat diartikan sebagai rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan.
Cinta tanah air dapat diwujudkan dalam upaya perbaikan tatanan kehidupan bangsa, seperti perbaikan dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial dan budaya serta bidang-bidang lainnya termasuk bidang akhlak dan moral.  Melalui cinta tanah air diharapkan negara Indonesia akan menjadi negara yang lebih baik dan semakin berkembang serta tetap bisa bertahan dalam menghadapi derasnya globalisasi serta permasalahan negeri yang semakin kompleks.
2.      Pengertian Korupsi
Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: 
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara (Kartono, 1983: 19). Jadi, korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya. Ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat dan pemisahan uang pribadi dengan masyarakat.
Alatas (Kumorotomo, 1992: 192-193), mengemukakan ada tujuh jenis korupsi, yaitu :
1.    Korupsi transaktif (transactive corruption)
Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.
2.    Korupsi yang memeras (extortive corruption)
Pemerasan adalah korupsi dimana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau sesuatu yang berharga baginya.
3.      Korupsi defensif (defensive corruption)
Orang yang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti (perilaku korban korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan diri).
4.      Korupsi investif (investive corruption)
Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih dalam angan-angan atau yang dibayangkan akan diperoleh di masa mendatang.
5.      Korupsi perkerabatan atau nepotisme (nepotistic corruption)
Jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah terhadap sanak-saudara atau teman dekat untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.
6.      Korupsi otogenik (autogenic corruption)
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu orang saja.
7.      Korupsi dukungan (supportive corruption)
Korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.
3.      Kasus Korupsi
Ada banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, mulai dari kasus kecil hingga kasus besar yang dilakukan bukan hanya satu atau dua orang saja, melainkan beberapa orang yang saling membantu dalam pelaksanaannya. Salah satu kasus yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu kasus suap Wisma Atlet SEA GamesJakabaring di Palembang. Pembahasan kasus ini fokus pada salah satu tersangka yaitu Angelina Sondakh.
Angelina Sondakh merupakan salah satu anggota DPR yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai terdakwa kasus suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas, sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) serta Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kasus suap yang menjerat Angie merupakan pengembangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring di Palembang yang melibatkan Nazaruddin.
Angie didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang senilai total Rp12 miliar dan 2.350.000 dolar AS atau sekitar Rp 33 miliar dari Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin. Pemberian itu diketahui sebagai commitment fee karena Angie telah mengupayakan anggaran proyek pada pengadaan laboraturium perguruan tinggi dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga bisa disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Salah satu bukti penting aliran dana Grup Permai ke Angie yaitu transkrip percakapan via BlackBerry Messenger (BBM) antara Angie dengan Mindo Rosalina Manulang atau Rosa yang saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing PT Anak Negeri, salah satu anak perusahaan Grup Permai. Uang untuk Puteri Indonesia 2001 itu diserahkan antara Maret dan November 2010. Saat itu, Angie adalah anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.
KPK menetapkan Angie sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 5, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun serta denda maksimal Rp 250.000.000. Setelah resmi menjadi tersangka, Angie diberhentikan dari jabatan sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat.
4.      Hubungan Korupsi dengan Cinta Tanah Air
Korupsi merupakan perilaku kotor dimana seseorang mengambil apa yang bukan haknya. Koruptor, sebutan untuk orang yang melakukan korupsi, biasanya adalah mereka yang memiliki jabatan dalam suatu organisasi. Mereka memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan yang lebih. Uang, itulah yang diinginkan para pelaku korupsi itu. Demikian pula pada kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang yang membawa Angelina Sondakh sebagai tersangkanya.
Tanpa ada rasa malu, para koruptor memperkaya diri sendiri dengan uang haram. Uang yang seharusnya untuk rakyat, mereka nikmati sendiri untuk kepentingan pribadi. Membeli tas mahal, baju mahal, mobil mewah, jalan-jalan ke luar negeri dan sebagainya. Bagi mereka, uang itu jauh lebih penting dibelanjakan untuk hal-hal tersebut dibandingkan untuk rakyat. Padahal rakyat menderita, kemiskinan terjadi di berbagai daerah di tanah air.
Cinta tanah air itulah yang tidak dimiliki para koruptor itu. Angelina Sondakh, salah satu dari sekian banyak koruptor yang ada di Indonesia, sudah kehilangan rasa cintanya pada tanah air. Bahkan mungkin ia sudah tak memilikinya lagi karena tergantikan oleh kemewahan yang ditawarkan uang-uang itu. Apabila ia punya rasa cinta tanah air, maka ia tak akan tega memakan uang haram itu. Ia pasti memikirkan bagaimana nasib bangsa Indonesia jika ia melakukan korupsi. Ia bukan orang bodoh yang tanpa sengaja melakukan korupsi. Dengan penuh kesadaran, ia mengambil hak-hak masyarakat bawah, rakyat-rakyat miskin.
Sebenarnya, tidak ada yang salah jika Negara ingin membangun sebuah wisma atlet. Pembangunan tersebut tentunya akan memberikan berbagai manfaat, khususnya bagi para atlet. Mereka tentu merasa lebih dihargai saat wisma atlet itu sudah dibangun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Permasalahan muncul saat terkuaknya kasus suap sebelum wisma atlet itu dibangun. Uang puluhan miliyar itu dinikmati oleh orang-orang yang terlibat dalam pelancaran anggaran. Siapa yang membantu, ia akan mendapat jatah. Uang-uang itulah yang menjadi sumber permasalahan.
Kasus ini terjadi karena adanya kesempatan yang didukung dengan lemahnya hukum di Indonesia. Kejadian seperti ini tidak hanya terjadi satu atau dua kali. Tidak hanya di Kemendiknas atau Kemenpora, tetapi juga di kementrian yang lain. Bahkan mungkin untuk setiap proyek pemerintahan, selalu ada ‘pelicin’ untuk memperlancar kasus semacam ini. Indonesia seakan mati akan hukum. Berulang-ulang kasus seperti ini terjadi, namun tidak ada tindakan untuk mencegah atau menghindarinya, bahkan cenderung tidak peduli.
Penyebab terjadinya korupsi, seperti pada kasus suap Wisma Atlet di Palembang, adalah rendahnya moral dari para anggota DPR yang menjadi pelaku dalam penggiringan anggaran proyek pemerintahan. Selain itu, rendahnya kesadaran bernegara dan minimnya rasa cinta tanah air, membuat mereka gelap mata untuk menerima uang-uang itu dengan senang hati. Harusnya, mereka mengkaji proyek-proyek pemerintah dengan seksama, mempertimbangkan baik buruknya proyek itu, bukan malah memperlancar proyek itu demi mendapatkan sejumlah uang. Selain itu, penyebab lainnya yaitu mental orang Indonesia yang ingin cepat kaya tanpa mau berusaha dan bekerja keras. Apalagi saat ini nilai-nilai agama yang semakin luntur membuat banyak orangmudah tergiur dengan praktik korupsi.

DOWNLOAD FILE WORD

5.      Dampak Korupsi
Akibat korupsi ternyata memberikan dampak buruk bagi beberapa pihak. Bukan hanya Negara yang mengalami kerugian, namun akibat ini juga dirasakan oleh sejumlah kalangan. Berikut ini adalah dampak buruk/akibat yang ditimbulkan dari korupsi yaitu:
1.      Kesenjangan sosial
Adanya kasus korupsi memperlihatkan si kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin. Para pelaku korupsi, umumnya adalah mereka memiliki jabatan dalam pemerintah, salah satunya Angelina Sondakh yang duduk di kursi DPR. Pendapatan mereka bisa digolongkan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tanpa melakukan tindakan korupsi pun mereka sudah berkecukupan. Bahkan sekarang, dengan mereka melakukan tindak korupsi, maka uang mereka bertambah semakin banyak, kaya raya. Di lain pihak, jatah rakyat semakin sedikit. Uang tunjangan yang seharusnya disalurkan untuk rakyat miskin justru masuk ke kantong-kantong para koruptor. Akibatnya, rakyat miskin semakin miskin.
2.      Pembangunan sektor publik menjadi tersendat
Dana APBN dan APBD dari pemerintah, hampir semua dialokasikan untuk kepentingan rakyat seperti fasilitas-fasilitas publik. Namun, hampir tidak terlihat realisasinya dan kalaupun ada realisasinya tentu tidak sebanding dengan biaya anggaran yang diajukan. Contohnya jalan-jalan yang rusak dan tidak pernah diperbaiki akan mengakibatkan susahnya masyarakat melaksanakan mobilitas mereka, termasuk kegiatan ekonomi, misalnya terhambatnya suplai barang dan jasa. Akibatnya harga barang menjadi naik dan rakyat semakin menderita.
3.      Menjatuhkan harga diri bangsa
Indonesia terkenal dengan kasus korupsinya yang menjamur. Fakta bahwa Indonesia adalah sarang koruptor telah menjatuhkan harga diri bangsa Indonesia dimata internasional. Akibatnya para investor asing harus berpikir dua kali untuk menanamkan saham investasinya di Indonesia.
4.      Meningkatkan pengangguran
Dengan adanya investasi asing, Negara mendapatkan penghasilan yang besar melalui pajak. Masyarakat pun mendapat lapangan kerja dan penghasilan. Akan tetapi, karena banyaknya kasus korupsi maka investor asing enggan menanamkan sahamnya di Indonesia sehingga Negara akan mengalami kerugian. Salah satunya adalah banyak rakyat yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Oleh karena itu, tingkat pengangguran pun semakin meningkat dan tingkat kesejahteraan semakin rendah. UKM (Usaha Kecil dan Menengah) yang menjadi tonggak perekonomian Indonesia menjadi tidak berkembang karena adanya korupsi. Pemerintah menjadi tidak peduli terhadap mereka karena dana untuk UKM telah terkorupsi. Padahal, UKM merupakan usaha yang sifatnya massal dan banyak menyedot lapangan kerja. Tidak berkembangnya UKM ini juga akan menyebabkan tingginya tingkat pengangguran dan rendahnya tingkat kesejahteraan.
5.      Tingginya kriminalitas
Dengan meningkatnya pengangguran, maka tingkat kriminalitas pun akan meningkat. Kehidupan rakyat miskin yang semakin miskin membuat rakyat terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang demi sesuap nasi. Mereka sama halnya dengan para koruptor yang menghalalkan segala macam cara agar aliran dana itu mengalir di kantong-kantong mereka.
6.      Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan partai politik
Banyaknya kasus korupsi membuat rakyat tak lagi percaya dengan pemerintah. Janji pembangunan bagi rakyat nyatanya tak terbukti. Fasilitas-fasilitas untuk rakyat tak benar-benar menguntungkan rakyat. Pemerintah justru memperlancar tindakan korupsi di Indonesia dengan tidak cepatnya mengatasi kasus korupsi yang merajalela. Selain itu, kasus korupsi juga memberikan dampak bagi perkembangan partai politik. Banyak rakyat yang tak lagi percaya pada parpol karena kader-kader parpol di DPR/DPRD ditangkapi KPK karena terlibat korupsi, seperti tertangkapnya Angelina Sondakh dan Nazarudin yang merupakan kader dari Partai Demokrat. Kekecewaan rakyat tidak hanya berimbas pada Partai Demokrat saja, namun juga pada partai politik yang lain. Rakyat tidak mudah lagi dengan janji-janji partai politik. Jika demikian, bisa jadi banyak orang menjadi golput sebagai wujud ketidakpercayaan rakyat terhadap partai politik dan pemerintah.
6.      Upaya untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi
Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata karena pencegahan dan penanggulangan korupsi bukan suatu pekerjaan yang mudah. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalkan keempat aspek penyebab korupsi yang telah dikemukakan sebelumnya. Strategi tersebut mencakup aspek preventif, detektif dan represif yang dilaksanakan terus menerus.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyusun strategi preventif, detektif, dan represif yang perlu dilakukan, sebagai berikut :
a.    Strategi Preventif
Strategi preventif diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi. Strategi preventif dapat dilakukan dengan:
1)        Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat.
2)        Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
3)        Membangun kode etik di sektor publik.
4)        Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis.
5)        Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
6)        Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri.
7)        Pengharusan pembuatan perencanaan stratejik dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah.
8)        Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
9)        Penyempurnaan manajemen Barang Kekayaan Milik Negara (BKMN).
10)    Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
11)    Kampanye untuk menciptakan nilai (value) anti korupsi secara nasional.
12)    Menanamkan sikap cinta tanah air sedini mungkin.
b.    Strategi Detektif
Strategi detektif diarahkan untuk mengidentifikasi terjadinya perbuatan korupsi. Strategi detektif dapat dilakukan dengan:
1)        Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat.
2)        Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
3)        Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik.
4)        Partisipasi Indonesia pada gerakan antikorupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional.
5)        Dimulainya penggunaan nomor kependudukan nasional.
6)        Peningkatan kemampuan APFP/SPI dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.
c.    Strategi Represif
Strategi represif diarahkan untuk menangani atau memproses perbuatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Strategi represif dapat dilakukan dengan :
1)      Pembentukan Badan/Komisi Anti Korupsi.
2)      Penyidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar (Catch some big fishes).
3)      Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas.
4)      Konsep pembuktian terbalik.
5)      Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus.
6)      Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu.
7)      Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.
8)      Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik. tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, PPNS dan penuntut umum.
7.      Peran mahasiswa dan calon guru untuk menanamkan sikap cinta tanah air
            Peran mahasiswa dan calon guru untuk menanamkan sikap cinta tanah air dalam dirinya maupun dalam diri orang lain diantaranya adalah:
a.       Mengingat kembali perjuangan yang harus dilalui bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan Indonesia
b.      Menyampaikan aspirasinya mengenai betapa pentingnya sikap cinta tanah air dengan membuat artikel dan menyebarluaskannya melalui buletin kampus, koran, dan majalah.
c.       Menggunakan produk dalam negeri. Mahasiswa dapat menanamkan sikap cinta tanah air dengan menggunakan produk buatan Indonesia. Contohnya: menggunakan batik, mengkonsumsi sembako hasil produksi petani di Indonesia, dan menggunakan alat elektonik buatan Indonesia.
d.      Mengikuti organisasi yang memiliki latar belakang kebudayaan sehingga dapat lebih mencintai dan mengahargai keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Contohnya: ikut UKM Kamasetra.

C.       Penutup
1.      Kesimpulan
Cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya. Sebuah negara tidak akan pernah maju ketika masyarakatnya tidak mencintai negara mereka sendiri. Salah satu contoh tindakan yang tidak mencintai negeri sendiri adalah melakukan tindak pidana korupsi.
Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya. Di Indonesia, ada banyak kasus korupsi yang terjadi, mulai dari kasus kecil hingga kasus besar yang dilakukan bukan hanya satu atau dua orang saja, melainkan beberapa orang yang saling membantu dalam pelaksanaannya.
Para pelaku korupsi sudah kehilangan rasa cinta pada tanah airnya. Bahkan mungkin sudah tak memilikinya lagi karena tergantikan oleh kemewahan yang ditawarkan. Apabila mereka memilki rasa cinta tanah air, maka mereka tidak akan tega menggunakan uang hasil korupsi.
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi dapat melalui tiga strategi.Pertama, strategipreventif misalnya denganpenyempurnaan manajemen sumber daya manusia (SDM), peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri, dan penanaman sikap cinta tanah air. Kedua, strategi detektif  yaitu dengan mengidentifikasi perbuatan korupsi.Dan ketiga, strategi represif yaitu dengan memperketat sanksi hukum di Indonesia.
Tidak hanya pemerintah, mahasiswa pun seharusnya juga menanamkan sikap cinta tanah air terutama kepada dirinya sendiri. Peran mahasiswa dan calon guru dalam rangka penanaman sikap cinta tanah air adalah dapat melalui mengingat kembali perjuangan yang harus dilalui bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan Indonesia, menyampaikan aspirasinya mengenai betapa pentingnya sikap cinta tanah air, menggunakan produk dalam negeri, serta mengikuti organisasi yang memiliki latar belakang kebudayaan sehingga dapat lebih mencintai dan mengahargai keberagaman budaya yang ada di Indonesia.
2.      Saran
Sebaiknya masyarakat di Indonesiaterutama para pejabat mulai menanamkan sikap cinta tanah air pada diri mereka masing-masing,sehingga kasus korupsi yang selalu terjadi bisa segera berakhir dan tidak terulang kembali. Selain itu, mahasiswa PGSD sebagai calon pendidik, diharapkan dapat memiliki sekaligus mengamalkan sikap cinta tanah air serta mampu menanamkan sikap cinta tanah air tersebut pada anak didiknya.

Daftar Pustaka
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2002). Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan Kepegawaian. Diunduh pada tanggal 15 Mei 2014 jam 20.35 WIB dari http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/uppk_kepegawaian.pdf
Eko Budi Santoso. (2012). Cinta Tanah Air.Diunduh pada tanggal 22 Februari 2014 jam 11.20 WIB dari http://www.ras-eko.com/2012/05/cinta-tanah-air-tugas-essay.html
Kabul Budiyono. (2007). Nilai-nilai Kepribadian dan Kejuangan Bangsa Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Kartono. (1983). Pathologi Sosial. Jakarta: Rajawali Press.
Kumorotomo. (1992). Etika Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press.

Comments

Popular posts from this blog

Peluang di Era Revolusi Industri 4.0

Manfaat Air Rebusan Daun Sukun Manjur Mengatasi Malaria

KOMET MINOR TERBARU 2019 - TERE LIYE